“Dari pemeriksaan pelaku mengaku juga pernah mencuri Yamaha Mio di parkiran penginapan di Sleman,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Petugas juga menyita barang bukti dua kendaraan dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
“Kami masih dalami kasus ini, kemungkinan masih ada pelaku lain,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait