Barang-bukti sepeda motor matic yang dicuri. (Foto : Ist)

Perugas menindkalnjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. DI antaranya dengan meminta keterangan  pelapor dan  melakukan plah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV. Dari informasi tersebut berhasil mengidentifikasi dan keberadaan pelaku serta menangkapnya.

“Keduanya kami tangkap di depan pom bensin Sukoreno Jalan Wates, Kulonprogo, Senin (3/5/2021) malam,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, juga mengamankan sepeda motor honda matic  AB 5561 FX milik korban dan helm warna hitam milik tersangka sebagai barang bukti (BB). Kedua tersangka dalam  kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman lima tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network