YOGYAKARTA, iNews.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mempersilakan eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Yogyakarta, Tiyo Ardianto, membuat laporan resmi terkait pemasangan alat pelacak di mobilnya. Hal itu penting agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
"Kami sampaikan bahwa hingga saat ini Polda DIY belum menerima laporan resmi dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami mempersilakan saudara Tiyo atau pihak yang dirugikan untuk segera membuat laporan resmi ke Mapolda DIY," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Ihsan menambahkan, laporan resmi dari korban sangat krusial karena akan menjadi pijakan dan dasar hukum bagi kepolisian untuk bergerak di lapangan.
Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima berkas laporan dari Tiyo maupun pihak-pihak yang merasa dirugikan atas insiden pengamanan tersebut.
Meskipun belum menerima laporan tertulis secara formal, Kombes Pol Ihsan menyebut pihaknya tidak tinggal diam dan terus memantau pergerakan isu ini demi menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Yogyakarta.
Pihak Polda DIY memastikan bahwa jika laporan tersebut sudah dilayangkan, tim penyidik siber dan kriminal umum akan langsung turun tangan melakukan penelusuran secara prosedural.
"Laporan tersebut penting agar kami dapat melakukan penyelidikan secara prosedural, objektif, dan mendalam untuk mengungkap siapa pemilik dan apa motif di balik pemasangan alat tersebut," kata Ihsan.
Kasus dugaan pengintaian ini mencuat setelah Tiyo Ardianto membagikan pengalaman janggalnya melalui unggahan di akun Instagram pribadi. Peristiwa tersebut dialaminya sesaat setelah mengikuti aksi demonstrasi di kawasan Gejayan, Yogyakarta, pada Sabtu (13/6/2026) lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait