SLEMAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman siap melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan kantor Lurah Purwomartani yang ditengarai bermasalah. Kejaksaan masih menunggu laporan dari warga terkait kecurigaan proyek sneilai Rp2,6 miliar ini.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke pidana khusus, jadi kami belum bisa menindaklanjutinya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triski Narendra, Jumat (11/3/2022).
Kejaksaan memberikan kesempatan kepada warga untuk melapor. Melapor merupakan hak warga dan kejaksaan siap melayani. Ketika nanti ada bukti dugaan penyelewengan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan. Namun sebelum melakukan pemanggilan, kejaksaan akan mendalami dan mencermatinya. Termasuk ada dan tidaknya kesengajaan.
“Masyarakat memiliki hak memonitor uang negara, karena ini negara demokrasi,” ujarnya.
Triski mengatakan, adanya aturan pengadaan barang dan jasa yang harus ditaati seluruh pihak. Apa yang menjadi pertanyaan warga terkait proyek kantor lurah tanpa tender dengan nilai Rp 2,6 miliar akan ditelaah lebih dalam.
“Semua ada aturan sesuai pengadaan barang dan jasa. Kecuali dilakukan secara swakelola ada aturan sendiri,” katanya.
Saat ini untuk mendirikan bangunan harus dilakukan orang yang profesional karena aturannya di lelang. Sedangkan untuk swakelola, masih dalam kajian akademis.
Sebelumnya diberitakan, beberapa orang warga Purwomartani mendatangi Kejari Sleman, Rabu (9/3/2022) kemarin. Mereka mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran atas pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani sebesar Rp2,6 miliar yang tanpa lelang atau tender.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait