Petugas BKSDA Jateng Arif Susiyokno mengatakan buaya muara merupakan jenis satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara tanpa ada izin resmi BKSDA. “Kami akan membawanya ke Semarang untuk dititipkan ke lembaga konservasi agar mendapat perawatan,” kata Arif.
Selama ini, BKSDA Jateng beberapa kali mendapati masyarakat Jepara memelihara satwa dilindungi. Sebagian dari warga nekat memelihara satwa dilindungi karena ketidaktahuan akan aturan.
Selama ini, BKSDA Jateng beberapa kali mendapati masyarakat Jepara memelihara satwa dilindungi. Sebagian dari warga nekat memelihara satwa dilindungi karena ketidaktahuan akan aturan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait