Penampakan buaya muara yang muncul di Desa Bawu Batealit Jepara setelah berhasil ditangkap petugas. (iNews/Alip Sutarto)
Petugas BKSDA Jateng Arif Susiyokno mengatakan buaya muara merupakan jenis satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara tanpa ada izin resmi BKSDA. “Kami akan membawanya ke Semarang untuk dititipkan ke lembaga konservasi agar mendapat perawatan,” kata Arif.
 
Selama ini, BKSDA Jateng beberapa kali mendapati masyarakat Jepara memelihara satwa dilindungi. Sebagian dari warga nekat memelihara satwa dilindungi karena ketidaktahuan akan aturan.

Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network