Agar kasus tidak terulang, DPRD DIY akan memanggil secara khusus pejabat terkait untuk memastikan setiap proyek strategis yang akan dijalankan berlangsung sesuai aturan.
"Sesuai aturan, jangan ada permainan-permainan yang membuat memenangkan salah satu pihak yang sebetulnya pihak itu tidak memenuhi syarat, apalagi ada semacam korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Peneliti Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mendorong KPK menelusuri pihak lain yang berpotensi terlibat dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang diduga merugikan negara sebesar Rp31,7 miliar.
"Pertanyaan sederhana yang seharusnya mudah bagi KPK untuk menjawabnya, yaitu jika EW yang saat itu menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, lantas pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apakah tidak disentuh hukum dalam perkara ini?, " ujar Kamba.
KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus Mandala Krida, yakni mantan Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait