Penyediaan sentra vaksinasi di bandara ini juga untuk mendukung penerapan persyaratan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat. Salah syarat perjalanan udara dalam negeri menuju dan dari Jawa serta Bali, selain hasil bebas Covid-19 swab PCR juga menunjukkan kartu vaksinasi.
“Selain mempercepat vaksinasi pada masyarakat, pelayanan sentra vaksinasi diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan udara namun belum mendapatkan vaksin Covid-19,” katanya.
Pelayanan vaksinasi ini hanya untuk dosis pertama dengan menunjukkan KTP Asli dan tiket atau e-ticket penerbangan sesuai dengan dengan jadwal penerbangan. Melakukan vaksinasi di bandara satu hari sebelum jadwal keberangkatan dan mengikuti proses vaksinasi sesuai prosedur.
“Adapun proses dan prosedur vaksinasi di bandara diperkirakan memerlukan waktu sekitar 33 menit per orang,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait