Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar narkoba. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersbut. Mereka sudah beberapa kali mengedarkan ganja dengan berdalih alasan ekonomi. Mereka sudah dua bulan melakoni usaha ini, karena terdampak Covid-19.

“Sasaran peredarannya adalah para pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network