Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas penerbitan IMB di PN Yogyakarta, Senin (19/10/2022) digelar secara daring. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri yogyakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi suap izin mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menyeret Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  Haryadi dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp300 Juta subsider empat bulan penjara. 

Sidang dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan ini, dipimpin majelis hakim yang diketuai Djauhar Setiyadi. Sidang yang rencananya dilaksanakan pukul 10.00 WIB molor dan baru dimulai pukul 14.05 WIB.

Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Selain menuntut pidana 6,5 ahun dan denda Rp300 juta subsider 4 buan penjara, JPU KPK Zaenal Abidin juga meminta Haryadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta. 

Sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp205 juta. Uang ini disetorkan bertetapan dengan hari ulang tahun Haryadi Suyuti pada 9 Februari 2023. JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok. 

Sebelumnya, Haryadi Suyuti didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network