YOGYAKARTA, iNews.id - Perajin gula semut di Kabupaten Kulonprogo kesulitan mengekspor produknya ke luar negeri. Sertifikat organik yang menjadi syarat utama ekspor telah kedaluwarsa.
Salah satu perajin gula semut, Sumartono (51) mengatakan, saat ini dia sedang berjuang untuk mendapatkan kembali sertifikat organiknya. Sertifikat yang dimilikinya sudah kedaluwarsa akibat hantaman pandemi Covid-19.
“Sertifikat itu diperpanjang setiap setahun sekali. Karena Covid-19 kami kesulitan memperpanjang karena pasar lesu,” kata dia pada Pelatihan sertifikasi BPOM Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikasi organik membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sertifikasi itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri. Sedangkan biaya yang dikeluarkan tergantung luasan lahan hingga petani yang terlibat.
“Saya dulu mendapakannya dari Belanda karena lebih murah,” katanya.
Dia mencontohkan, sertifikasi untuk 118 orang petani yang, maka anggaran yang harus dikeluarkan mencapai Rp118 juta. Dengan biaya sebesar ini, sertifikasi yang diraih hanya berlaku satu tahun. Tahun selanjutnya harus mengurus proses perpanjangan.
"Karena mahal saya tidak bisa, sekarang hanya memasok eksportir di Surabaya," katanya.
Sumartono juga menanyakan jangkauan label sertifikasi halal di Indonesia. Sebab sertifikasi ini tidak berlaku di sejumlah negara di eropa.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait