Pelaku kemudian kabur dan menyembunyikan parang di teras rumah warga. Sedangkan korban ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kurang dari satu jam, pelaku berhasil ditangkap petugas reskrim Polsek Mlati di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan pisau belati dan parang sepanjang 60 centimeter sebagai barang bukti (BB).
“Pelaku akan kami jerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait