Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ist)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulonprogo. Dua pelaku ditangkap polisi setelah menganiaya korban yang mengendarai motor melebihi marka jalan. 

Dua pelaku yang diamankan, Nug alias Plentong (30) warga Nanggulan, Kulonprogo dan AH (24) warga Jatimulyo, Girimulyo, Kulonprogo. Saat ini keduanya ditahan polisi untuk menjalani proses pemberkasan. 
   
“Ada dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berhasil ditangkap,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (25/6/2021). 

Kasus kekerasan dialami YYS (15) warga Nanggulan, Kulonprogo di Jalan Gua Kiskendo tepatnya di depan SD Niten, Girimulyo, Senin (22/6/2021). Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah timur (Ngringin) ke barat. Karena ada perbaikan jalan, korban menggunakan jalur berlawanan dan memakan jalur pelaku. 

Saat itulah pelaku mengendarai sepeda motor dan berboncengan. Merasa jalurnya dipakai korban keduanya emosi dan berbalik arah. Selanjutnya mengejar pelaku dan menghentikan di depan SD Niten. Begitu tertangkap, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul yang mengenai muka dan ditendang.

Akibat kejadian ini korban mengalami sakit pada kepala dan kaki lecet. Selain itu, handphone milik korban juga ikut rusak. Oleh keluarganya korban dibawa ke RS PKU Nanggulan untuk mendapatkan perawatan medis.  

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone milik korban dan kuitansi berobat di rumah sakit. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network