SLEMAN, iNews.id – Petugas Polsek Minggir, Sleman, mengamankan empat pemuda yang melakukan aksi penganiayaan terhadap Wahid Reza Andriyanto (19) warga Moyudan, Sleman. Mereka emosi lantaran korban menggeber motornya saat mereka tengah berkendaraan.
Empat pemuda yang diamankan, AFFS (21), RRP (21) dan RK (21) warga Minggir, Sleman. Satu tersangka lagi NBD (18) warga Kalasan, Sleman. Aksi penganiayaan dan pengeroyokan ini dilakukan para tersangka pada Jumat (1/1/20210 di Pedukuhan Klodran, Sendangarum, Kecamatan Minggir.
“Ada empat pelaku yang kita amankan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Kapolsek Minggir, Kapolsek Minggir, Sleman, AKP Made Wira Suhendra, Rabu (6/1/2021).
Kasus ini berawal saat tersangka yang berboncengan dua sepeda motor ini hendak memotong jalan Gedongan-Ngepak tanpa berhenti. Korban yang ada di belakangnya kaget dan secara spontan menarik gas motornya dengan suara knalpot yang keras.
Mendapat reaksi itu, para pelaku tidak terima dan melakukan pengejaran sampai di Klodran, Sendangarum. Mereka selanjutnya menganiaya korban, dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan pot hingga pecah. Setelah puas menganiaya, mereka meninggalkan korban yang kesakitan.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, punggung, pelipis mata, dan bahu. Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit dan melaporkan kasus ini ke polisi.
“Dari laporan korban, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan para pelaku,” katanya.
Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Minggir. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor dan pecahan pot dan pakaian korban maupun pelaku.
Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan petugas dua tersangka RPP dan RK juga sedang tersandung kasus hukum dan wajib lapor.
“Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun delapan bulan kurungan penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait