SLEMAN, iNews.id - Dua warga Sleman BA (37) warga Gamping, Sleman dan AA (26) warga Minggir, Sleman terpaksa berurusan hukum. Keduanya ditangkap polisi usai menganiaya korban EM (27) warga Seyegan, Sleman menggunakan pisau belati.
Kapolsek Seyegan, AKP Mujiyanto mengatakan, aksi penusukan ini dilakukan pelaku saat menagih utang kepada EM di rumahnya, Minggu (30/7/2023). Korban awalnya memiliki utang sebesar Rp5 juta dan baru membayar Rp 2,250 juta.
Awalnya kedua pelaku mendatangi korban di rumahnya di Kalurahan Margodadi, Seyegan. Keduanya datang ke rumah korban untuk menagih utang yang masih tersisa.
Korban yang berada di dalam rumah lalu keluar menemui kedua pelaku. Korban kemudian meminta kedua pelaku duduk dan hendak menjamu mereka sehingga membuat kedua pelaku menunggu.
"Dua orang pelaku ini naik pitam," katanya.
Salah satu pelaku kemudian memegangi tubuh korban dan memukulinya. Pelaku BA langsung mengeluarkan belati yang telah dibawanya dan berusaha menusuk korban.
Namun korban berhasil menghindar sehingga pisau tersebut tidak menancap di dada kirinya. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka sobek pada dada sebelah kiri. Korban kemudian berontak dan berhasil melarikan diri.
Korban akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke Rumah Sakit At-Turots Al Islamy Seyegan. Korban mendapatkan delapan jahitan pada dada sebelah kiri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan korban, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau belati sepanjang 30 cm.
"Kedua pelaku kami bawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
Di hadapan petugas, BA mengaku kesal lantaran korban tak kunjung melunasi utangnya. Pelaku telah berkali-kali menagih korban namun tak kunjung dibayar. Hingga akhirnya membuat pelaku marah dan menganiaya korban.
"Dia lama membayar utangnya," tutur dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait