Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pencuri kotak infak di Polsek Mlati. (Foto : Dok Polsek Mlati)

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan mereka mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya di masjid daerah Krongahan sebanyak 7 kotak infak, masjid di daerah Tegalsari dua kotak infak dan di daerah Pundong satu kotak infak.

“Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network