Epidemiolog UGM menyebut pencabutan aturan tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan seharusnya sudah dilakukan sejak dulu.(Foto : Dok Sindo)

Meski tes Covid-19 sudah tidak lagi diwajibkan bagi pelaku perjalanan, Bayu mengatakan, vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebaiknya tetap dipersyaratkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri. "Paling tidak vaksinasi (pelaku perjalanan) sudah dua kali," kata dia.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menghapus persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang paling tidak telah mendapat suntikan dua dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.

Penghapusan persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen berlaku pada pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network