Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyerahkan potongan tumpeng dalam Gebyar Koperasi Istimewa di Sleman. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Pemda DIY memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal. Label ini menjadi jaminan kualitas mutu suatu produk untuk meningkatkan daya saing produk di pasar.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk harus mengantongi label halal selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024. Di Yogyakarta pemerintah mendukung usaha mikro kecil (UMK) untuk melengkapi dengan sertifikat ini secara bertahap dengan memperhatikan kearifan lokal.
 
“Saya berharap pelaku UMK dapat menggunakan kesempatan dan fasilitas ini sehingga produk yang dihasilkan lebih bernilai dan berdaya saing,” ujar Sultan saat membuka Gebyar Koperasi Istimewa, Senin (25/07/2022). 

Untuk memudahkan pemberian sertifikat halal ini, pelaku UMK agar tergabung dalam koperasi. Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, dari kemudahan usaha, akses pasar lebih luas, pembiayaan serta mengembangkan kapasitas. Ketika produk sudah tersertifikasi halal, maka koperasi berkesempatan meningkatkan pemasaran.

“Umur koperasi yang sudah 75 tahun ini menyadarkan bahwa tantangan penguatan koperasi harus benar-benar diwujudkan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network