Sementara Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan perda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pemeluk agama dan kepercayaan, dalam beragama dan meyakini kepercayaannya. Serta menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
“Perda ini juga akan menjadi dasar bagaimana pemerintah dan masyarakat bisa berperan aktif dalam memberikan hak-hak bagi semua umat beragama pada berbagai aspek, baik pendidikan, pelayanan publik, sosial kemasyarakatan hingga ketentuan pendirian tempat beribadah,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait