Seperti diketahui mantan Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhi Hartana divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntut Nurwidhi Hartana selama 4,5 tahun penjara. Selain itu Nurwidhi Hartana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp185 juta.
"Atas vonis ini Nurwidhi Hartana menyatakan menerima. Artinya, putusan terhadap Nurwidhi Hartana telah berkuatan hukum tetap," ujar Kamba.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait