JAKARTA, iNews.id - Sejumlah mobil mendapatkan stimulus diskon pajak.
Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil 1.501-2.500 cc. Ada delapan mobil yang menikmati diskon pajak.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor Nomor 839 tahun 2021, pemerintah menetapkan batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih rendah daripada insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc yang sebesar 70 persen.
"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60 persen," bunyi Kepmenperin yang diteken oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait