Lebih jauh Kamba menyatakan, pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 menyatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.
“Kami mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul atau kekuarga terkait foto tersangka NA yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial, harus ada tindakan tegas juga,” katanya.
Sementera Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengakui foto tersebut diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021) lalu. Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka NA yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel.
“Nah kemudian istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka NA di status Whatsaap miliknya sehingga beredar luas,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait