Seorang oknum juru parkir Pantai Siung dimintai keterangan oleh Polisi. Dia diduga menaikkan tarif dan menggandakan karcis secara ilegal. (foto : ist)

Sementara itu Kepala Bidang PJU dan Perparkiran Dishub Kabupaten Gunungkidul Eli Siswanta mengakui jika informasi terkait diamankannya oknum Jukir di Pantai Siung itu telah masuk ke jajarannya. 

"secara detail belum mengetahui identitas pelaku dan kronologi lengkap diamankannya yang bersangkutan,"paparnya.

Eli menerangkan bahwa sesuai peraturan, khusus tempat wisata tarif parkir untuk sepeda onthel yakni Rp1.000, sepeda motor Rp3.000, mobil Rp5.000 dan Bus kecil Rp8.000. Sementara itu untuk bus sedang Rp10.000, bus besar Rp15.000.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network