Polisi meminta keterangan tersangka AR yang mengonsumsi sabu-sabu. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Pemuda yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku menyisihkan penghasilannya untuk membeli sabu-sabu. Biasanya sekali mendapat order dia mendapatkan upah Rp50.000 dan ada beberapa ribu yang ditabung. Setelah terkumpul uang itu kemudian dibelikan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.  

“Saya sebenarnya sudah ingin berhenti tetapi malah tertangkap,” katanya. 

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda Rp1 miliar. 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network