Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka pembacokan di Mapolsek Umbulharjo, Yogyakarta, Jumat (22/1/2021). (Foto: IST)

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta Iptu Nuri Aryanto menambahkan  petugas masih mengembankan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan eksekutor pembacokan RA dan SP meski usianya masih bawah umur namun mereka juga residivis pelemparan petugas polisi dan dalam melakukan aksinya secara acak dengan alasan emosi.

“Dari 20 orang, petugas hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka sebab  mereka berperan sebagai eksekutor dan merusak kendaraan motor,” katanya.

Kelima pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 KUHP  tentang penganiayaan dan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network