Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji PNS di tahun 2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan dipastikan tidak akan naik. Meski demikian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 masih tetap ada. 

Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, keputusan gaji PNS sudah diputuskan dan tertuang di Undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Sesuai dengan amanat UU APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok dan pensiun pokok tetap. Lalu ada pemberian THR untuk ASN/TNI/Polri dan pensiunan," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Namun, pemerintah masih akan memberikan gaji ke-13 untuk PNS serta pensiunan. "Pemberian gaji-ke 13 untuk ASN/TNI/Polri serta pensiun ke 13," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi masih menunggu restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Sri Mulyani. "Kalau dari kami, belum memastikan hal itu. Masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Teguh.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network