Gandung menyebut, sebagai akademisi semestinya Ade Armando bisa membaca konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 18 B, tertera jelas negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah.
“UU Keistimewaan DIY itulah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD RI 1945, khususnya Pasal 18 B,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait