MOSKOW, iNews.id - Dua perusahaan media sosial raksasa Amerika Serikat Facebook dan Twitter didenda oleh pengadilan Rusia, Selasa (14/9/2021). Dua perusahaan itu dihukum denda lantaran tak mau menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah.
Facebook dijatuhkan dengan lima hukuman denda dengan total 21 juta rubel atau sekitar Rp4,1 miliar sementara Twitter mendapat dua hukuman denda dengan total 5 juta rubel atau sekitar Rp987 juta. Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Tagansky.
Bukan hanya platform media sosial AS, perusahaan aplikasi pesan singkat Telegram juga didenda 9 juta rubel atau sekitar Rp1,8 miliar.
Twitter menjadi target hukuman dari otoritas Rusia sejak Maret lalu. Regulator komunikasi Roskomnadzor menyatakan Twitter dan perusahaan media sosial lainnya belum menghapus posting-an mengandung materi terlarang dengan cepat.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait