Korban yang terluka, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Depok Barat. Setelah mendengar keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari keduanya berhasil diamankan saat sedang nongkrong di daerah Gowok.
“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ruyung stainless steel yang dipakai untuk menganiaya korban.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait