SLEMAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman tersandung masalah. Gara-gara akun Twitter resminya hanya mengunggah program salah satu pasangan calon (paslon) cabup dan cawabup, Bawaslu Sleman melaporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar, Sabtu, 21 November 2020. Pada rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu (22/11/2020).
Menurut dia, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Sleman sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan pelaporan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Kabupaten Sleman ini sudah diinformasikan kepada pelapor pada hari ini (Minggu, 22/11). Dan, secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor.
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait