BANTUL, iNews.id - Dua warga Bantul RBS (29) dan FA (22) ditangkap petugas Reskrim Polsek Pleret, Bantul. Keduanya ditangkap polisi usai menganiaya Salman Farisi temannya sendiri yang dituduh mencuri burung merpati milik pelaku.
Aksi penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku pada 2 Februari 2023 lalu. Saat itu RBS (29) warga Sorogenen, Timbulharjo, Sewon, dan FA (22) warga Widoro, Banguntapan, Sewon mendatangi korban di Jejeran, Wonokromo, Pleret untuk menanyakan burung merpati mereka yang diduga dicuri oleh korban.
Kedatangan kedua pelaku membuat korban tidak nyaman, sehingga mengusir kedua pelaku. Akhirnya terjadi adu mulut dan membuat kedua pelaku emosi sehingga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Korban mengalami luka terbuka di pelipis kiri, bibir, lebam pada wajah dan merasa sakit pada punggung serta kepala. Kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pleret," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry, Kamis (16/3/2023).
Berbekal laporan ini, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi selanjutnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (15/3/2023).
“Kedua pelaku sudah mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.
Motif kasus ini karena keduanya emosi dengan korban yang diduga mencuri burung merpati milik pelaku. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait