Seorang pria di Swiss mengubah status jenis kelamin menjadi perempuan agar bisa pensiun lebih awal (Foto: Freepik)

JENEWA, iNews.id - Gara-gara ingin pensiun lebih awal, seorang pria di Luzern, Swiss, mengubah status kelaminnya menjadi perempuan. Dengan menjadi perempuan dia mendapat keuntungan bisa menerima uang pensiun setahun lebih cepat.

Seperti diketahui Swiss baru saja mengesahan undang-undang perubahan jenis kelamin yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Setiap warga negara punya hak menentukan jenis kelamin.

Untuk mendapatkan status jenis kelamin perempuan, pria itu hanya menjalani wawancara selama 10 menit dan membayar 75 franc Swiss atau sekitar Rp1,2 juta. Prosedur lain seperti pemeriksaan fisik dan tes hormonal dihapus sesuai UU yang baru.

Dikutip dari RT, Senin (31/1/2022), pria yang tak disebutkan identitasnya tersebut mengambil keuntungan dari UU baru tersebut.

Perubahan jenis kelamin hanya sebatas di atas kertas, sementara secara fisik dia masih laki-laki tulen. Informasi ini beredar luas dan diketahui pihak berwenang. Namun sejauh ini belum ada laporan apakah pihak berwenang membatalkan pengajuan dari pemohon.

Di Swiss, usia pensiun untuk pria adalah 65 tahun, sementara perempuan 64. Uang yang diterima juga lumayan tinggi, yakni antara 13.480 sampai 27.000 euro atau sekitar Rp216 juta-Rp432 juta setiap tahun.

Insiden ini membuktikan sisi lemah dari UU perubahan kelamin Swiss. Praktik serupa bisa saja ditiru pria lain. Selain terkait pensiun, tujuan lain seperti menghindari wajib militer.

Selain itu pria yang pernah menikah juga bisa berubah status menjadi janda untuk mengincar uang kompensasi yang menjadi hak perempuan di Swiss.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network