JAKARTA, iNews.id - Gegara ungkapan jin buang anak, Edy Mulyadi harus berurusan dengan hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan langsung ditahan.
"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai menetapkan sebagai tersangka Polisi langsung menahan Edy Mulyadi. "Diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan," ujarnya.
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait