Kalapas Perepuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Ade mengatakan, dalam kiriman ini dibungkus dalam obat kolesterol. Saat dicek di balik brosur terdapat empat paket kecil yang diduga sabu. Hanya saja, yang bersangkutan mengaku tidak memesan paket tersebut. 

“Pengakuannya tidak memesan, tetapi karena dari tes positif kami koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gunungkidul,” katanya. 

Atas temuan ini, keempat warga binaan dikenai sanksi register F dan tengah menjalani hukuman di dalam sel khusus. Dengan sanksi ini, warga binaan tidak bisa menerima hak-haknya seperti remisi, integrasi dan beberapa peraturan lainnya. Selain itu juga tidak diberikan fasilitas menggunakan telepon dan masuk ke dalam wisma renungan. 

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Kumham DIY,” katanya. 

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut. Polisi juga sudah meminta keterangan dari warga binaan penerima paket. 
 
“Untuk barang bukti sudah kami kirimkan ke Puslabfor untuk memastikan kandungannya itu sabu-sabu atau bukan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network