Tersangka kasus penggelapan dana koperasi menjalani pemeriksaan di Polsek Sleman. (foto: istimewa)

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dengan membuat nota fiktif. Besaran yang yang digelapkan berkisar antara Rp300.000 sampai dengan Rp2 juta. Aksi ini dilakukan sejak bulan November 2019 sampai dengan April 2020.   

“Uang itu dipakai untuk menambah usaha warung istrinya, sebagian juga untuk menutup angsuran di koperasinya agar targetnya tercapai,” katanya.    

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network