KLATEN, iNews.id – Seorang perempuan di Solo, Jawa Tengah ditangkap petugas reskrim Polres Klaten karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.
EJM (37) hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolres Klaten. Perempuan berambut sebahu ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga tidak mengetahui keberadaan tiga tersangka lain yang sempat bersekongkol menyewa mobil Daihatsu Gran Max milik Agerudin, warga Bendo, Pedan, Klaten.
“Satu tersangka sudah diamankan, dan tiga tersangka lain masih dalam pengejaran,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, Senin (28/3/2022).
Modus penipuan dan penggelapan ini, dengan menyewa mobil korban selama satu hari. Korban kemudian melakukan survei ke rumah pelaku di Solo dan sepakat menyerahkan mobil beserta kunci dan STNK. Bahkan korban juga menyerahkan uang sewa Rp3,6 juta untuk jangka waktu satu bulan.
Dalam dalam perjalannya, para pelaku sulit dihubungi. Bahkan nomor handphone pelaku yang diberikan tidak aktif. Korban juga mendatangi rumah pelaku namun kosong. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan inilah, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka. Tiga tersangka lain masih dalam pengejaran.
“Setelah menyewa, mobil ini dijual dan hasilnya dibagi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait