Seorang apoteker ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai apoteker TH (41) ditangkap petugas Reskrim Polres Sleman dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Pelaku juga melakukan penjualan fiktif obat-obatan dengan nilai di atas satu miliar rupiah. 

Penggelapan ini dilakukan TH saat masih bekerja sebagai apoteker di sebuah apotek yang terletak di Jalan Kaliurang, Sleman. Pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan obat secara utuh. 

“Hasil penjualan ini tidak dilaporkan secara penuh sehingga apotek merugi. Dia membuat laporan penjualan palsu,” kata KBO Satreskrim Ipda M Saifiudin, didampingi Iptu Apfriyadi Pratama, dan Kasi Humas Iptu Edy Widaryanta, Rabu (29/12/2021). 

Dari hasil audit internal, apotek ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar. Awalanya managemen tidak curiga karena laporan penjualan sudah sesuai. Namun ternyata diketahui laporan itu fiktif dan banyak yang tidak dilaporkan.  

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku keluar dari tempat bekerja dan pindah ke Jakarta,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network