SLEMAN, iNews.id - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai apoteker TH (41) ditangkap petugas Reskrim Polres Sleman dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Pelaku juga melakukan penjualan fiktif obat-obatan dengan nilai di atas satu miliar rupiah.
Penggelapan ini dilakukan TH saat masih bekerja sebagai apoteker di sebuah apotek yang terletak di Jalan Kaliurang, Sleman. Pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan obat secara utuh.
“Hasil penjualan ini tidak dilaporkan secara penuh sehingga apotek merugi. Dia membuat laporan penjualan palsu,” kata KBO Satreskrim Ipda M Saifiudin, didampingi Iptu Apfriyadi Pratama, dan Kasi Humas Iptu Edy Widaryanta, Rabu (29/12/2021).
Dari hasil audit internal, apotek ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar. Awalanya managemen tidak curiga karena laporan penjualan sudah sesuai. Namun ternyata diketahui laporan itu fiktif dan banyak yang tidak dilaporkan.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku keluar dari tempat bekerja dan pindah ke Jakarta,” katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban akhirnya melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka berada di wilayah Jakarta dan dilakukan penangkapan pada 15 Desember lalu.
Selain mengamankan tersangka, pelaku juga menyita sejumlah barang barang bukti laporan hasil audit apoteker dari auditor internal, dan surat perjanjian kerja sama dengan perusahaan dan dokumen transaksi serta piutang fiktif.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait