Polisi mengamankan perempuan yang menggelapkan uang hasil penjualan bakpia. (Foto: istimewa)

 
Dari pemerikasan, pelaku ini mengambil uang setoran ketika akan memasukkan uang ke dalam brankas. Agar tidak kelihatan uang itu diselipkan di lengan bahunya yang panjang agar tidak terpantau CCTV.  

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan menyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network