Dari pemerikasan, pelaku ini mengambil uang setoran ketika akan memasukkan uang ke dalam brankas. Agar tidak kelihatan uang itu diselipkan di lengan bahunya yang panjang agar tidak terpantau CCTV.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan menyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait