Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sleman, Emmy Retnosasi menambahkan operasi dilakukan pada pengecekan pada toko yang menjual tembakau irisan atau rajangan serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau yang biasa dengan rokok elektrik (vape) berupa cairan.
Mereka juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang eceran dan pembeli tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Untuk ciri-ciri rokok ilegal di antaranya pita cukai kedaluwarsa, tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai bekas. Pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi, atau pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait