Tim Kejati DIY membawa dua koper berkas sitaan dari Kantor Dispertaru. (Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah dua ruangan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Rabu (12/7/2023). Mereka menyita komputer dan sejumlah dokumen terkait tanah kas desa (TKD). 
 
Sekretaris Dispetaru DIY, Wahyu Budi Nugroho mengaku ikut mendampingi penyidik Kejati DIY dalam penggeledahan. Ada dua ruangan yang digeledah, yakni ruangan Kepala Dinas Pertaru dan ruang kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5). Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB.

“Cukup lama tadi. Kami hanya mendampingi,” tutur dia.

Wahyu mengatakan, penggeledahan ini bersifat mendadak. Saat penggeledahan Kepala Dispertaru Krido Suprayitno tidak berada di kantor karena sedang mengikuti diklat di luar kantor. Berdasarkan informasi yang dia terima, Kadispertaru sedang mengikuti Diklat Keistimewaan. 

Wahyu mengaku, saat penggeledahan dirinya juga sedang menghadiri kegiatan bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Hotel Royal Ambarrukmo. Namun dihubungi oleh anak buahnya yang memberitahu ada penggeledahan.

"Terus saya balik ke kantor. Penggeledahan sudah dimulai," kata dia.

Saat penggeledahan, dirinya hanya mendampingi dan memfasilitasi segala keperluan serta kebutuhan penyidik Kejati. Namun tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan selama penggeledahan tersebut.

Wahyu menambahkan ada beberapa dokumen seperti fotokopi berkas yang dibawa oleh tim Kejati DIY. Namun dia tidak mengetahui secara persis dokumen apa yang disita tersebut, namun yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD).

"Iya memang berkaitan dengan TKD. Tetapi kasus yang mana saya kurang begitu tahu. Tadi tidak sempat menanyakan detailnya," kata dia. 

Selain dokumen, penyidik juga menyita perangkat komputer milik Dispetaru DIY. Komputer ini berada di ruangan Kepala Dispertaru Krido Suprayitno.

"Kalau ruangan beliau tidak disegel. Sekarang saja bisa masuk," ujarnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya beberapa dokumen Dispetaru, CPU dan flashdisk.

“Iya (pengembangan kasus TKD). Ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama," ujar Anshar. 

Selain di ruang kepala Dispetaru, penyidik juga menggeledah di kediaman Kepala Dispertaru Krido Suprayitno. Keduanya digeledah dalam pengembangan kasus TKD.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network