Petugas Polres Klaten menunjukkan barang bukti petasan yang disita dari pedagang, (foto: iNews.id/Saeful Effendi)

KLATEN, iNews.id - Jajaran kepolisian Polres Klaten menggerebek gudang tempat penyimpanan petasan di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Selasa (28/3/2023). Petugas menyita empat karung petasan jenis cabe rawit yang berisi sekitar 240.000 biji petasan yang siap diedarkan selama bulan puasa.

Penggerebekan ini dilakukan olah anggota Opsnal Polres Klaten. Awalnya, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran petasan di Klaten. Berbekal informasi ini petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi gudang tempat penyimpanan. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan empat karung petasan jenis mercon cabai. Polisi juga mengamankan tiga orang, yakni pemilik petasan dan dua orang saksi. 

“Ini masih dalam penyelidikan, informasinya dipasok dari luat Klaten,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi.  

Polisi kemudian mengamankan empat karung petasan sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan olah Satbrimobda.  

Pemiliknya akan dijerat dengan Perda No 12 tahun 2013 tentang Keamanan dan Ketertiban dengan ancaman tidak pidana ringan dan denda maksimal Rp50 juta. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network