Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Akhirnya Ditahan, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
BANTUL, iNews.id- Polres Bantul akhirnya menahan tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap atlet yang terjadi di Kabupaten Bantul pada Juli 2022 lalu. Tersangka terancam 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji menerangkan, setelah cukup alat bukti yang dilengkapi sejumlah keterangan saksi ahli, pelaku yang berinisial AS (30) warga Bambanglipuro resmi ditahan pada 27 Maret 2023 kemarin. Padahal AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober tahun lalu.
"Karena kita menggunakan undang-undang baru, jadi kita perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Kejaksaan maupun Polda DIY jadi kita harus menyelaraskan pandangan yang sama. Kemudian kita juga perlu keterangan beberapa ahli. Sehingga butuh waktu penangkapan," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).
Dalam hal ini pihaknya melibatkan 3 saksi ahli pidana dan ahli psikologi. Pasalnya, saat peristiwa ini terjadi tidak ada saksi mata sehingga perlu adanya keterangan dari saksi ahli. Terlebih, setelah terjadinya peristiwa ini, terdapat perubahan perilaku dari korban karena psikologinya terganggu.
"Bahwa dari peristiwa yang dialami berdampak psikologis pada Korban mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari, ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri. Sehingga hal ini dapat menjadi tanda depresi ringan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait