Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani saat memimpin penggeledahan rumah produksi miras di Wonokromo, Pleret Bantul, Selasa (9/5/2023). (Foto : Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id- Petugas Polsek Pleret menggerebek rumah produksi minuman keras ilegal milik seorang warga inisial YS (40) di Padukuhan Pacar, Wonokromo, Pleret, Bantul, Selasa (9/5/2023). Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 85 botol miras oplosan jenis AL siap edar.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menerangkan, penggrebekan ini merupakan langkah antisipasi dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Pleret.

"Kegiatan operasi miras dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kapanewon Pleret," kata Jeffry, Selasa.

Jeffry menjelaskan, YS menjual miras oplosan tersebut secara tertutup di rumahnya. Sedangkan, miras yang dijual merupakan hasil produksi yang dilakukan YS secara mandiri. "Kami juga menyita beberapa galon yang digunakan YS untuk mengoplos miras tersebut," katanya.

Sementara itu, saat ini YS sebagai pemilik rumah produksi telah diamankan bersama barang bukti untuk penanganan hukum lebih lanjut di Mapolsek Pleret. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network