KULONPROGO, iNews.id - Jajaran unit Reskrim Polsek Nanggulan Kulonprogo berhasil membongkar kasus pemerasan dan pengancaman. Modus yang dilakukan pelaku dengan mengancam menyebarkan video seks korban.
Pelaku TSI (62) warga Pekanbaru, Riau yang bekerja di Kulonprogo sebagai asisten tabib yang membuka praktik pengobatan alternatif. Sedangkan korbannya AN (31) warga Kulonprogo.
“Pelaku kami tangkap beberapa hari yang lalu di salah satu penginapan di Kulonprogo,” kata Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setiawan, Selasa (9/5/2023).
Kasus ini berawal pada bulan Januari 2022, pelaku datang ke klinik di Nanggulan untuk melakukan pengobatan. Korban diminta mengisi formulir pendaftaran lengkap dengan nomor handphonenya.
Selang sehari, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan perkembangan penyakit yang dideritanya. Pelaku kemudian menyarankan kepada korban agar rutin untuk melakukan pengobatan.
Pelaku juga membujuk korban agar mau dijadikan pacarnya. Korban yang sudah berkeluarga akhirnya terbujuk dan mereka menjalin hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap melakukan hubungan badan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait