Saat melakukan hubungan badan ini, pelaku merekam adegan seks dengan dalih untuk koleksi sebagai kenanganan. Seiring berjalannya waktu korban ingin mengakhiri hubungannya. Pelaku yang tidak terima mengancam akan menyebarkan kepada suami korban.
Pelaku kemudian meminta uang RP15.000.000 agar videonya tidak disebarkan. Korban akhirnya memberikan yang Rp5 juta pada bulan Maret lalu. Pelaku terus mengejar korban agar membayarkan kekurangan Rp10 juta.
Karena tidak memiliki uang korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Nanggulan. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan di sebuah penginapan.
“Kami juga mengamankan topi, uang tunai dan kacamata sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sementara pelaku mengakui perbutannya, semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Untuk mendekati korban dibutuhkan waktu selama enam bulan. Video itu hanya untuk koleksi pribadi dan pemerasan itu spontan.
“Spontan karena tidak ingin hubungannya putus,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait