GUNUNGKIDUL, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menemukan 330 pemilih Pemilu 2024 dengan alamat tak lazim Rukun Tetangga 000 dan Rukun Warga 000. Sebelumnya Bawaslu Kulonprogo juga menemukan hal yang sama.
"Hasil dari pencermatan adalah RT/RW 000 di Kartu Tanda Penduduk tertulis 000 dan di Kartu Tanda Penduduk kosongkan," kata Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Senin (22/5/2023).
Tri Asmiyanto menyebutkan personel Bawaslu Gunungkidul memastikan terjun langsung ke lapangan untuk memastikan temuan tersebut. Ini dalam rangka hak pilih pemilih tersebut tetap terjaga.
"Kami langsung terjun kelapangan. Supaya hak pilih pemilih tetap terjaga karena sudah ada dalam daftar pemilih. Hanya saja elemen alamat pemilih yang tidak lengkap," ujar Tri Asmiyanto.
Terpisah Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri. Hal ini mendasari di KTP tertulis demikian.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait