Kasus pencurian handphone ini menimpa Agus Triatno (40) warga Trayu, Samigaluh pada Sabtu (17/4/2021). Saat itu korban baru saja pulang dari konter dan membawa pulang 19 handphone yang diletakkan di dalam tas. Selanjutnya ditinggal salat Tarawih.
Saat tarawih inilah kedua pelaku beraksi dengan membobol pintu belakang rumahnya. Kedua pelaku kemudian membawa kabur handphone berikut tas milik korban.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Jeffry.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait