Di lokasi kedua, JH berhasil menggasak satu unit handphone merk Oppo dengan nilai sekitar Rp2,9 juta. Kejadian tersebut oleh korban langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Oppo A5, baju dan celana dan motor Honda Scoopy Nopol AB 4301 FV yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dari empat buah ponsel yang ia curi hanya tinggal tersisa satu. Sisanya sudah dijual dan uang hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait