Tersangka pencurian TDM dan BD saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Sewon, Senin (07/11/2022). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil meringkus tiga pemuda pelaku pencurian mobil pikap milik warga Cangkringmalang, Timbulharjo, Sewon, Bantul. Parahnya, ketiga pelaku merupakan residivis, bahkan satu di antaranya tercatat pernah masuk bui akibat kasus pembunuhan.

Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Sigit Teja Sukmana mengatakan, masing-masing pelaku yakni ETN (28) warga Kawarakan,Kaloran, Temanggung, Jawa Tengah. Kemudian BD (36) warga Purwokinanti, Puropakualam, Kota Yogyakarta dan TDM (38) warga Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

"Untuk pelaku berinisial ETN kasusnya sama, pencurian, TDM kasus penganiayaan sedangkan untuk pelaku BD pernah terlibat kasus pembunuhan," kata dia saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Senin (07/11/2022).

AKP Sigit Teja Sukmana menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan dari korban yang merasa kehilangan kendaraan jenis pikap pada tanggal 29 Oktober 2022 lalu. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada tanggal 3 November 2022, pihaknya menerima informasi bahwa anggota Polsek Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mengamankan 3 orang pelaku pencurian. 

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ketiganya orang tersebut pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sewon.

"Setelah melakukan koordinasi, di hari yang sama kami langsung melakukan penjemputan terhadap para pelaku di Polsek Grabag," ujarnya.

Dari tiga pelaku tersebut, TDM dan BD langsung digelandang ke Polsek Sewon untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan ETN masih dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Grabag.

"Ternyata ETN juga melakukan pencurian di wilayah Magelang. Oleh karena itu, ETN dilakukan pemeriksaan di Polsek Grabag, Magelang," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran. Ketika itu, sesampainya di rumah korban, mereka melihat mobil yang diparkir di teras rumah.

Kemudian, ETN sebagai eksekutor dibantu oleh TDM dengan menggunakan kunci T berhasil membawa mobil, sementara BD tetap berada di dalam mobil untuk berjaga-jaga kabur apabila aksinya gagal.

"Mereka melakukan aksinya pada malam hari, saat kejadian itu sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya.

Saat itu, korban yang baru pulang dari mengaji mendapati mobil miliknya tidak ada di tempat parkir di teras rumah. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon agar ditindaklanjuti.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network