Tersangka Curanmor MFN (24) dan barang bukti. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id Residivis kasus pencurian, MFN (24) warga Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah kembali berurusan hukum. Dia ditangkap petugas Reskrim Polsek Girimulyo dalam kasus pencurian motor dan handphone. Kini dia ditahan di Mapolres Kulonprogo sambil menyelesaikan pemberkasan. 

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kasus pencurian motor (curanmor) ini dilakukan pelaku pada Sabtu (3/4/2021). Saat itu tersangka mencuri sepeda motor Yamah Jupiter dengan Nopol AB 4315 QL dan sebuah handphone milik korban Wahyu Nur Hidayanto warga Jonggrangan, Girimulyo Kulonprogo.

Saat itu sepeda motor tersebut disimpan di dalam garasi tanpa pintu dan hanya dipasangi tutup dengan kain tirai. Sedangkan kunci sepeda motor tersebut tertancap. Korban selanjutnya melapor kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan. 
 
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Cangkrep, Purworejo pada Jumat (16/4/2021) dini hari tadi,” kata Jefry.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti dengan Plat menjadi R 2496 F. 

“Petugas reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya. 

Jefry mengatakan, pelaku pernah menjalani penahanan di Lapas Purworejo karena kasus pencurian handphone. Dia dipidana selama 1 tahun lima bulan.  
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network